Sumbangan Ilegal Mengatasnamakan Pondok Pesantren
11 Desember 2025
Administrator
Dibaca 113 Kali
11 Desember 2025, Kami atas nama Pemerintah Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, menginformasikan Kepada seluruh warga masyarakat Margosari untuk menolak segala bentuk sumbangan ilegal yang mengatasnamakan Pondok Pesantren. karena dari pihak pemeintah tidak memberikan izin dalam bentuk apapun.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin